Thursday, December 23, 2010

Tip Up Load Photo Facebook

Temen-temen FB yang baik2,…
Up load photo sudah kegiatan sehari hari di FB,… baik dari Mobile Phone/HP or dari digital lainnya.

Perlu dipertimbangkan bahwa ukuran file digital photo sangat berpengaruh dalam meng-Up load photo di dunia maya ini.
Misalnya photo yg di ambil dari digital camera mempunyai ukuran file 5.25 MB, sedangkan yg diambil dari HP 43 kB, bisa dibayangkan berapa kali perbandingan photo ini.
Dibawah ini beberapa cara untuk menghemat server sekaligus menyisakan energy untuk anak cucu kita.

Photo ini diambil menggunakan camera digital dengan ukuran file 5.25 MB

Dengan menggunakan Microsoft Office Picture Manager photo diatas bisa kita perkecil dengan perintah: Edit Picture,.. (di bagian atas screen)
kemudian pilihan : Compressed Picture,.. (dibagian kanan screen)
kemudian pilih 1: Documents,.. (dibaian kanan screen) ini akan menhasilkan photo dengan ukuran 478 kB = 9.11% dari file aslinya
pilihan 2: Web pages menghasilkan 91.5 kB = 1.74%
pilihan 3: E-mail Message menghasilkan 11.6 kB = 0.22%

Kualitas,… ?
Ukuran document menghasilkan terbaik dengan ukuran bingkai A1 = 1048 x 824 mm
Ukuran seb pages menghasilkan terbaik dengan ukuran bingkai A3 = 448 x 336 mm
Ukuran E-mail messages menghasilkan terbaik dengan ukuran bingkai C5 = 160 x 160 mm

Dengan meng-Edit Picture = memperkecil ukuran file digital photo, temen2 akan mendapatkeuntungan:
1. Memudahkan dalam meng Up load photo.
2. Temen yg lain juga akan mudah untuk melihat photo (apa lagi kalau internetnya lemot,.. pasti nunggunya bisa minum kopi 1 gelas, he3,…)
3. Temen2 telah menyisakan ruang untuk temen lain juga untuk anak cucu kita yg akan datang.

Hukum Photo

Mengenai foto dengan kamera, maka seorang mufti Mesir pada masa lalu, yaitu Al ‘Allamah Syekh Muhammad Bakhit Al Muthi’i termasuk salah seorang pembesar ulama dan mufti pada zamannya didalam risalahnya yang berjudul “Al Jawabul Kaafi fi Ibahaatit Tashwiiril Futughrafi” berpendapat bahwa fotografi itu hukumnya mubah. Beliau berpendapat bahwa pada
hakikatnya fotografi tidak termasuk kedalam aktivitas mencipta sebagaimana disinyalir hadits dengan kalimat, “yakhluqu kakhalqi” (menciptakan seperti ciptaanKu ) tetapi foto itu hanya menahan bayangan.

Lebih tepat, fotografi ini di istilahkan dengan “pemantulan,” sebagaimana yang di istilahkan oleh putra-putra Teluk yang menamakan fotografer (tukang foto) dengan sebutan al ‘akkas (tukang memantulkan), karena ia memantulkan bayangan seperti cermin. Aktivitas ini hanyalah menahan bayangan atau memantulkannya, tidak seperti yang dilakukan oleh pemahat patung atau pelukis. Karena itu, fotografi ini tidak diharamkan, ia terhukum mubah.

Fotografi ini tidak terlarang dengan syarat objeknya adalah halal. Dengan demikian, tidak boleh memotret wanita telanjang atau hampir telanjang, atau memotret pemandangan yang dilarang syara’. Tetapi jika memotret objek-objek yang tidak terlarang, seperti teman atau anak-anak, pemandangan alam, ketika resepsi, atau lainnya, maka hal itu dibolehkan Juga akan terlarang bila photo yg kita Up Load akan memberikan RIYA’ pada diri kita, karena sifat RIYA’ merupakan syirik kecil dalam hati.

Wallahu ya’lam

No comments:

Post a Comment