Search This Blog

Thursday, December 30, 2010

Fatimah Binti Rasulullah

Sekelumit kehidupan Fatimah Az Zahra binti Rasulullah
Kata 'Fatimah' berasal dari suku kata 'Fathama' yang berarti menyapih atau menghentikan atau menjauhkan. Sebuah riwayat marfu' menyebutkan, dinamakan 'Fatimah' karena Allah Ta'ala menjamin menjauhkan putri bungsu Nabi SAW berikut seluruh keturunannya dari neraka. Riwayat ini diketengahkan oleh al Hafidz ad-Dimasyqi. Sementara riwayat versi an-Nasa-i menyebutkan bahwa Allah Ta'ala akan membebaskan Fatimah beserta orang-orang yang mencintainya dari neraka.

Fatimah Az-Zahra sangat terkenal di dunia Islam, karena hidup paling dekat dan paling lama bersama Nabi Muhammad SAW. Dari dialah keturunan Nabi Muhammad berkembang yang tersebar di hampir semua negeri Islam. Di kalangan penganut syiah, dia dan Ali bin Abi Thalib dianggap sebagai ahlulbait (pewaris kepemimpinan) Nabi Muhammad SAW.

"Fatimah adalah bagian dariku, siapa yang menyakitinya berarti menyakitiku, siapa yang membuatnya gembira maka ia telah membahagiakanku.'' (Al Hadis) Di kalangan suku Quraisy, Fatimah dikenal fasih dan pintar. Ia meriwayatkan hadis dari ayahnya kepada kedua putranya Hasan dan Husein, suaminya Ali bin Abi Thalib, Aisyah, Ummu Salamah, Salma Ummu Rafi', dan Anas bin Malik.

Fatimah juga disebut al-Battul yang berarti memisahkan, karena kenyataannya ia memang terpisah atau berbeda dari wanita-wanita lain sesamanya, baik dari segi keutamaan, agama dan kecantikannya. Ada yang mengatakan, karena ia memisahkan diri dari keduniaan untuk mendekat kepada Allah Ta'ala.

Fatimah dilahirkan di Makkah pada 20 Jumadil Akhir, 18 tahun sebelum Nabi Muhammad hijrah atau di tahun kelima dari kerasulannya. Dia adalah putri bungsu Nabi Muhammad SAW setelah Zainab, Ruqayah dan Ummu Kaltsum. Saudara laki-lakinya yang tertua Qasim dan Abdullah, meninggal dunia pada usia muda.

Setahun setelah hijrah, Fatimah dinikahkan dengan Ali bin bi Thalib. Banyak yang ingin menikahinya kala itu. Maklum saja, selain rupawan, ia adalah perempuan terhormat, anak Rasulullah SAW. Dia pernah hendak dilamar oleh Abu Bakar dan Umar, keduanya sahabat Nabi Muhammad SAW, namun ditolak secara halus oleh Rasulullah SAW.

Sementara itu, Ali tidak berani melamar Fatimah karena kemiskinannya. Namun Nabi Muhammad SAW mendorongnya dengan memberi bantuan sekadarnya untuk persiapan rumah tangga mereka. Maskawinnya sebesar 500 dirham (10 gram emas), sebagian diperolehnya dengan menjual baju besinya. Nabi Muhammad SAW memilih Ali sebagai suami Fatimah karena ia adalah anggota keluarga yang sangat arif dan terpelajar, di samping merupakan orang pertama yang memeluk Islam.

Dari perkawinan Fatimah dan Ali, lahirlah Hasan dan Husein. Keduanya terkenal sebagai tokoh yang meninggal terbunuh di Karbala. Tak lama kemudian lahir berturut-turut: Muhsin serta tiga orang putri, Zaenab, Ummu Kaltsum, dan Ruqoyyah.

Kehidupan rumah tangga Fatimah sangatlah sederhana, bahkan sering juga kekurangan. Beberapa kali ia harus menggadaikan barang-barang keperluan rumah tangga mereka untuk membeli makanan, sampai-sampai kerudung Fatimah pernah digadaikan kepada seorang Yahudi Madinah untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka. Namun demikian, mereka tetap bahagia, lestari sebagai suami istri sampai akhir hayat.

Fatimah adalah putri kesayangan Rasulullah SAW. Suatu waktu Nabi Muhammad SAW pernah mengatakan kepada Ali, ''Fatimah adalah bagian dariku, siapa yang menyakitinya berarti menyakitiku, siapa yang membuatnya gembira, maka ia telah membahagiakanku.'' Ini dikatakan oleh Rasulullah SAW sehubungan dengan keinginan seorang tokoh Quraisy untuk menikahkan anak perempuannya kepada Ali. Ali tidak menolak tetapi segera dicegah oleh Rasulullah SAW.

Sikap Nabi Muhammad SAW semakin keras ketika Abu Jahal manawarkan anak perempuannya kepada Ali. Nabi Muhammad SAW mengatakan, ''Ceraikan dulu Fatimah jika Ali berniat untuk menikahkannya.'' Ini merupakan bukti kuat akan kecintaan Rasulullah SAW kepada putri bungsunya ini. Memang Nabi Muhammad SAW sangat sayang kepada Fatimah. Sewaktu Nabi Muhammad SAW sakit keras menjelang wafatnya, Fatimah tiada hentinya menagis.

Nabi Muhammad SAW memanggilnya dan berbisik kepadanya, tangisannya semakin bertambah, lalu Rasulullah SAW berbisik lagi dan dia pun tersenyum. Kemudian hal tersebut ditanyakan orang kepada Fatimah, dan dia menjawab bahwa dia menagis karena ayahnya memberitahukan kepadanya bahwa tak lama lagi sang ayah akan meninggal, tapi dia tersenyum karena seperti kata ayahnya, dialah yang pertama akan menjumpainya di akhirat nanti.

Fatimah meninggal tak sampai selang setahun dari ayahnya. Diriwayatkan dari Aisyah RA, ''Fatimah wafat setelah enam bulan ayahnya, Rasulullah SAW, tepatnya pada hari Selasa bulan Ramadlan tahun 11 Hijriyah. Fatimah RA wafat dalam usia 28 tahun. Merasa ajal seudah dekat, dia membersihkan dirinya, memakai pakaian yang terbaik, memakai wewangian dibantu oleh iparnya, Asma bin Abi Thalib. Dia meninggal dengan satu pesan; hanya Ali, suaminya, yang boleh menyentuh tubuhnya.'' Fatimah adalah seorang wanita yang agung, seorang ahli hukum Islam. Dia adalah tokoh wanita dalam bidang kemasyarakatan, orangnya sangat sabar dan bersahaja, dan akhlaknya sangat mulia.




Thursday, December 23, 2010

Tip Up Load Photo Facebook

Temen-temen FB yang baik2,…
Up load photo sudah kegiatan sehari hari di FB,… baik dari Mobile Phone/HP or dari digital lainnya.

Perlu dipertimbangkan bahwa ukuran file digital photo sangat berpengaruh dalam meng-Up load photo di dunia maya ini.
Misalnya photo yg di ambil dari digital camera mempunyai ukuran file 5.25 MB, sedangkan yg diambil dari HP 43 kB, bisa dibayangkan berapa kali perbandingan photo ini.
Dibawah ini beberapa cara untuk menghemat server sekaligus menyisakan energy untuk anak cucu kita.

Photo ini diambil menggunakan camera digital dengan ukuran file 5.25 MB

Dengan menggunakan Microsoft Office Picture Manager photo diatas bisa kita perkecil dengan perintah: Edit Picture,.. (di bagian atas screen)
kemudian pilihan : Compressed Picture,.. (dibagian kanan screen)
kemudian pilih 1: Documents,.. (dibaian kanan screen) ini akan menhasilkan photo dengan ukuran 478 kB = 9.11% dari file aslinya
pilihan 2: Web pages menghasilkan 91.5 kB = 1.74%
pilihan 3: E-mail Message menghasilkan 11.6 kB = 0.22%

Kualitas,… ?
Ukuran document menghasilkan terbaik dengan ukuran bingkai A1 = 1048 x 824 mm
Ukuran seb pages menghasilkan terbaik dengan ukuran bingkai A3 = 448 x 336 mm
Ukuran E-mail messages menghasilkan terbaik dengan ukuran bingkai C5 = 160 x 160 mm

Dengan meng-Edit Picture = memperkecil ukuran file digital photo, temen2 akan mendapatkeuntungan:
1. Memudahkan dalam meng Up load photo.
2. Temen yg lain juga akan mudah untuk melihat photo (apa lagi kalau internetnya lemot,.. pasti nunggunya bisa minum kopi 1 gelas, he3,…)
3. Temen2 telah menyisakan ruang untuk temen lain juga untuk anak cucu kita yg akan datang.

Hukum Photo

Mengenai foto dengan kamera, maka seorang mufti Mesir pada masa lalu, yaitu Al ‘Allamah Syekh Muhammad Bakhit Al Muthi’i termasuk salah seorang pembesar ulama dan mufti pada zamannya didalam risalahnya yang berjudul “Al Jawabul Kaafi fi Ibahaatit Tashwiiril Futughrafi” berpendapat bahwa fotografi itu hukumnya mubah. Beliau berpendapat bahwa pada
hakikatnya fotografi tidak termasuk kedalam aktivitas mencipta sebagaimana disinyalir hadits dengan kalimat, “yakhluqu kakhalqi” (menciptakan seperti ciptaanKu ) tetapi foto itu hanya menahan bayangan.

Lebih tepat, fotografi ini di istilahkan dengan “pemantulan,” sebagaimana yang di istilahkan oleh putra-putra Teluk yang menamakan fotografer (tukang foto) dengan sebutan al ‘akkas (tukang memantulkan), karena ia memantulkan bayangan seperti cermin. Aktivitas ini hanyalah menahan bayangan atau memantulkannya, tidak seperti yang dilakukan oleh pemahat patung atau pelukis. Karena itu, fotografi ini tidak diharamkan, ia terhukum mubah.

Fotografi ini tidak terlarang dengan syarat objeknya adalah halal. Dengan demikian, tidak boleh memotret wanita telanjang atau hampir telanjang, atau memotret pemandangan yang dilarang syara’. Tetapi jika memotret objek-objek yang tidak terlarang, seperti teman atau anak-anak, pemandangan alam, ketika resepsi, atau lainnya, maka hal itu dibolehkan Juga akan terlarang bila photo yg kita Up Load akan memberikan RIYA’ pada diri kita, karena sifat RIYA’ merupakan syirik kecil dalam hati.

Wallahu ya’lam

Interaksi dengan Non Muslim yang Dibolehkan

Interaksi dengan Non Muslim yang Dibolehkan
Jumat, 18 Desember 2009 00:00 Muhammad Abduh Tuasikal Belajar Islam
Setelah kami membahas berkenaan dengan ucapan selamat natal, agar tidak disalahpahami, sekarang kami akan utarakan beberapa hal yang mestinya diketahui bahwa hal-hal ini tidak termasuk loyal (wala’) pada orang kafir. Dalam penjelasan kali ini akan dijelaskan bahwa ada sebagian bentuk muamalah dengan mereka yang hukumnya wajib, ada yang sunnah dan ada yang cuma sekedar dibolehkan.

[Agar pembaca mendapatkan pembahasan yang utuh, kami harap bisa membaca dua artikel berikut: [1] Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal? dan [2] Mengucapkan Selamat Natal Dianggap Amalan Baik.]

Para pembaca -yang semoga dirahmati oleh Allah- kita harus mengetahui lebih dulu bahwa orang kafir itu ada empat macam:

1. Kafir mu’ahid yaitu orang kafir yang tinggal di negeri mereka sendiri dan di antara mereka dan kaum muslimin memiliki perjanjian.
2. Kafir dzimmi yaitu orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin dan sebagai gantinya mereka mengeluarkan jizyah (semacam upeti) sebagai kompensasi perlindungan kaum muslimin terhadap mereka.
3. Kafir musta’man yaitu orang kafir masuk ke negeri kaum muslimin dan diberi jaminan keamanan oleh penguasa muslim atau dari salah seorang muslim.
4. Kafir harbi yaitu orang kafir selain tiga jenis di atas. Kaum muslimin disyari’atkan untuk memerangi orang kafir semacam ini sesuai dengan kemampuan mereka.[1]

Adapun bentuk interaksi dengan orang kafir (selain kafir harbi) yang diwajibkan adalah:

Pertama: Memberikan rasa aman kepada kafir dzimmi dan kafir musta’man selama ia berada di negeri kaum muslimin sampai ia kembali ke negerinya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لا يَعْلَمُونَ

“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.”(QS. At Taubah: 6)

Kedua: Berlaku adil dalam memutuskan hukum antara orang kafir dan kaum muslimin, jika mereka berada di tengah-tengah penerapan hukum Islam. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Maidah: 8)

Ketiga: Mendakwahi orang kafir untuk masuk Islam. Ini hukumnya fardhu kifayah, artinya jika sebagian sudah mendakwahi mereka maka yang lain gugur kewajibannya. Karena mendakwahi mereka berarti telah mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya. Hal ini bisa dilakukan dengan menjenguk mereka ketika sakit, sebagaimana pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjenguk anak kecil yang beragama Yahudi untuk diajak masuk Islam. Akhirnya ia pun masuk Islam.

Dari Anas bin Malik –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, “Dulu pernah ada seorang anak kecil Yahudi yang mengabdi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu suatu saat ia sakit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjenguknya. Beliau duduk di dekat kepalanya, lalu beliau mengatakan, “Masuklah Islam.” Kemudian anak kecil itu melihat ayahnya yang berada di sisinya. Lalu ayahnya mengatakan, “Taatilah Abal Qosim (yaitu Rasulullah) –shallallahu ‘alaihi wa sallam-”. Akhirnya anak Yahudi tersebut masuk Islam. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari rumahnya dan berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak tersebut dari siksa neraka.”[2]

Keempat: Diharamkan memaksa orang Yahudi, Nashrani dan kafir lainnya untuk masuk Islam. Karena Allah Ta’ala berfirman,

لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al Baqarah: 256). Ibnu Katsir mengatakan, “Janganlah memaksa seorang pun untuk masuk ke dalam Islam. Karena kebenaran Islam sudah begitu jelas dan gamblang. Oleh karenanya tidak perlu ada paksaan untuk memasuki Islam. Namun barangsiapa yang Allah beri hidayah untuk menerima Islam, hatinya semakin terbuka dan mendapatkan cahaya Islam, maka ia berarti telah memasuki Islam lewat petunjuk yang jelas. Akan tetapi, barangsiapa yang masih tetap Allah butakan hati, pendengaran dan penglihatannya, maka tidak perlu ia dipaksa-paksa untuk masuk Islam.”[3]

Cukup dengan sikap baik (ihsan) yang kita perbuat pada mereka membuat mereka tertarik pada Islam, tanpa harus dipaksa.

Kelima: Dilarang memukul atau membunuh orang kafir (selain kafir harbi). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَتَلَ مُعَاهِدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

“Siapa yang membunuh kafir mu’ahid ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.”[4]

Keenam: Tidak boleh bagi seorang muslim pun menipu orang kafir (selain kafir harbi) ketika melakukan transaksi jual beli, mengambil harta mereka tanpa jalan yang benar, dan wajib selalu memegang amanat di hadapan mereka. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

أَلاَ مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوِ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Ingatlah! Barangsiapa berlaku zholim terhadap kafir Mu’ahid, mengurangi haknya, membebani mereka beban (jizyah) di luar kemampuannya atau mengambil harta mereka tanpa keridhoan mereka, maka akulah nantinya yang akan sebagai hujah mematahkan orang semacam itu.”[5]

Ketujuh: Diharamkan seorang muslim menyakiti orang kafir (selain kafir harbi) dengan perkataan dan dilarang berdusta di hadapan mereka. Jadi seorang muslim dituntut untuk bertutur kata dan berakhlaq yang mulia dengan non muslim selama tidak menampakkan rasa cinta pada mereka. Allah Ta’ala berfirman,

وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا

“Ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia.” (QS. Al Baqarah: 83). Berkata yang baik di sini umum kepada siapa saja.

Kedelapan: Berbuat baik kepada tetangga yang kafir (selain kafir harbi) dan tidak mengganggu mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا زَالَ يُوصِينِى جِبْرِيلُ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ

“Jibril terus menerus memberi wasiat kepadaku mengenai tetangga sampai-sampai aku kira tetangga tersebut akan mendapat warisan.”[6]

Kesembilan: Wajib membalas salam apabila diberi salam oleh orang kafir. Namun balasannya adalah wa ‘alaikum.[7] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ

“Jika salah seorang dari Ahlul Kitab mengucapkan salam pada kalian, maka balaslah: Wa ‘alaikum.”[8]

Akan tetapi, kita dilarang memulai mengucapkan salam lebih dulu pada mereka. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى بِالسَّلاَمِ

“Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashrani dalam ucapan salam.”[9]

Adapun bentuk interaksi dengan orang kafir (selain kafir harbi) yang dibolehkan dan dianjurkan adalah:

Pertama: Dibolehkan mempekerjakan orang kafir dalam pekerjaan atau proyek kaum muslimin selama tidak membahayakan kaum muslimin.

Kedua: Dianjurkan berbuat ihsan (baik) pada orang kafir yang membutuhkan seperti memberi sedekah kepada orang miskin di antara mereka atau menolong orang sakit di antara mereka. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ

“Menolong orang sakit yang masih hidup akan mendapatkan ganjaran pahala.”[10]

Ketiga: Tetap menjalin hubungan dengan kerabat yang kafir (seperti orang tua dan saudara) dengan memberi hadiah atau menziarahi mereka. Sebagaimana dalilnya telah kami jelaskan di atas.

Keempat: Dibolehkan memberi hadiah pada orang kafir agar membuat mereka tertarik untuk memeluk Islam, atau ingin mendakwahi mereka, atau ingin agar mereka tidak menyakiti kaum muslimin. Sebagaimana dalilnya telah kami jelaskan di atas.

Kelima: Dianjurkan bagi kaum muslimin untuk memuliakan orang kafir ketika mereka bertamu sebagaimana boleh bertamu pada orang kafir dan bukan maksud diundang. Namun jika seorang muslim diundang orang kafir dalam acara mereka, maka undangan tersebut tidak perlu dipenuhi karena ini bisa menimbulkan rasa cinta pada mereka.

Keenam: Boleh bermuamalah dengan orang kafir dalam urusan dunia seperti melakukan transaksi jual beli yang mubah dengan mereka atau mengambil ilmu dunia yang bernilai mubah yang mereka miliki (tanpa harus pergi ke negeri kafir).

Ketujuh: Diperbolehkan seorang pria muslim menikahi wanita ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) selama wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak agama si suami dan anak-anaknya. Sedangkan selain ahli kitab (seperti Hindu, Budha, Konghucu) haram untuk dinikahi. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al Maidah: 5). Ingat, seorang pria muslim menikahi wanita ahli kitab hanyalah dibolehkan dan bukan diwajibkan atau dianjurkan.

Adapun wanita muslimah tidak boleh menikah dengan orang kafir mana pun baik ahlul kitab (Yahudi dan Nashrani) dan selain ahlul kitab karena Allah Ta’ala berfirman,

لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

“Mereka (wanita muslimah) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10)

Kedelapan: Boleh bagi kaum muslimin meminta pertolongan pada orang kafir untuk menghalangi musuh yang akan memerangi kaum muslimin. Namun di sini dilakukan dengan dua syarat:

1. Ini adalah keadaan darurat sehingga terpaksa meminta tolong pada orang kafir.
2. Orang kafir tidak membuat bahaya dan makar pada kaum muslimin yang dibantu.

Kesembilan: Dibolehkan berobat dalam keadaan darurat ke negeri kafir.

Kesepuluh: Dibolehkan menyalurkan zakat kepada orang kafir yang ingin dilembutkan hatinya agar tertarik pada Islam, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, orang-orang yang ingin dibujuk hatinya.” (QS. At Taubah: 60)

Kesebelas: Dibolehkan menerima hadiah dari orang kafir selama tidak sampai timbul perendahan diri pada orang kafir atau wala’ (loyal pada mereka). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari beberapa orang musyrik. Namun ingat, jika hadiah yang diberikan tersebut berkenaan dengan hari raya orang kafir, maka sudah sepantasnya tidak diterima.

***

Inti dari pembahasan ini adalah tidak selamanya berbuat baik pada orang kafir berarti harus loyal dengan mereka, bahkan tidak mesti sampai mengorbankan agama. Kita bisa berbuat baik dengan hal-hal yang dibolehkan bahkan dianjurkan atau diwajibkan sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas.

Semoga Allah selalu menunjuki kita pada jalan yang lurus. Hanya Allah yang beri taufik.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.



Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel http://rumaysho.com

Panggang, Gunung Kidul, 25 Dzulhijah 1430 H

Tuesday, December 21, 2010

Wireless cell phone video security

Wireless cell phone video security solution is here adding a sense of private security and safety it offers you real-time video monitoring.

Wireless mobile phone video security solution
This technology utilizes the most powerful software applications
for distantly monitoring
from ANYWHERE in the world.

This is a solution that will turn any regular cell phone into a high end surveillance device.

The surveillance system brings video from video source such as USB or IP Camera to your cell phone. It contains both the client and server software.

You can watch your room, corporation, babysitter, parents, pets, etc.

You can view online pictures from your cameras on mobile phone through
any kind of internet connection from any location in the world.
In case of invasion, a real picture helps prevent false alarm and cancel police dispatches to avoid the fines.

Enjoy the independence of watching all your cameras
on mobile phone anytime and from anywhere with just the click of a button.

How does cellular security work:

You connect your camera (USB, IP camera, or Camcoder) to your home pc
and install the application.

The software records video and sound from webcam and sends it, as compressed
media stream, to web server.

You login to this Web server from your cell phone and view your webcam.

No particular application for your mobile phone is needed.

All regarding cellular video security.

Friday, December 10, 2010

Negeri Gigolo, Pelacur, Germo, dan Preman

Negeri Gigolo, Pelacur, Germo, dan Preman
Rabu, 01/12/2010 06:34 WIB

Razia PSK (foto: beritajakarta.com)
Bejatnya moral sampah masyarakat yang menyebarkan penyakit berbahaya, yakni gigolo, pelacur, germo, dan preman yang tersebar di mana-mana telah meresahkan masyarakat.
Lebih meresahkan lagi ketika mereka ini beroperasinya di alun-alun depan masjid hampir di setiap kota. Semua orang tahu, namun gejala yang sangat meresahkan itu tetap berlangsung. Dibiarkan tingkah busuk itu menyengat perasaan bagi setiap orang yang beriman.
Entah kenapa, apakah memang ada yang memelihara, kadang sampah-sampah masyarakat itu justru tampak berani sekali.
Gejala buruk itu telah meresahkan masyarakat. Bila dibiarkan, maka akan menghancurkan kehidupan masyarakat. Secara akal pun telah tampak bahayanya. Sedang secara agama, maka ada ancaman keras dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Apabila zina dan riba telah tampak nyata di suatu kampung (negeri) maka sungguh mereka telah menghalalkan adzab Allah untuk diri-diri mereka. (HR. Al-Hakim dengan menshahihkannya dan lafadh olehnya, At-Thabrani, dan Al-Baihaqi, dishahihkan oleh Al-Albani dan Adz-Dzahabi).
Rusaknya masyarakat akibat “dipeliharanya” gigolo dan pelacur di antaranya tergambar seperti ini:
• Seorang gigolo (lelaki pelacur) di Surabaya mengaku, ia lebih sering mendapat klien perempuan yang berstatus PNS (pegawai negeri sipil) dan wanita karir, berusia 30 hingga 45 tahun, sudah berumah tangga, dan sudah punya anak.
• Isteri gigolo di Bali yang diwawancarai pada film dokumenter Cowboys in Paradise mengaku, sang suami ada kalanya membawa ‘klien’ khususnya ke rumah. Bila hal itu terjadi, maka sang istri mengalah, sama sekali tidak sekamar dengan sang suami yang sedang menjalankan profesinya sebagai gigolo. Hal tersebut bisa berlangsung berhari-hari.
• Dari 1.500 wanita pelacur yang tercatat di kota Denpasar Bali, seperlimanya atau 20 persen di antaranya terindikasi mengidap HIV/AIDS. Selain mengidap HIV/AIDS, ada beberapa pelacur itu terserang penyakit infeksi menular seksual (IMS), kata Sri Mulyanti, asisten koordinator KPA (Komisi Penanggulangan AIDS) Kota Denpasar, Selasa (23/11) 2010 sebagaimana diberitakan hidayatullah.com, Wednesday, 24 November 2010 08:27)
• Tidak sedikit wanita yang berzina kemudian hamil, lalu mereka nekat meneruskan dengan kejahatan baru lagi yakni aborsi (pengguguran kandungan). Penelitian di 10 kota besar dan enam kabupaten di Indonesia memperkirakan sekitar 2 juta kasus aborsi, 50 persennya terjadi di perkotaan. Padahal pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada sembilan belas resiko kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita. (lihat nahimunkar.com, February 1, 2009 10:08 pm, Sembilan Belas Bencana Akibat Aborsi, http://www.nahimunkar.com/233/)

Kampung gigolo
Boyolali adalah sebuah kabupaten di provinsi Jawa Tengah, yang memiliki 262 desa. Dua desa di antaranya, Cabean dan Bakalan, dikenal sebagai ‘produsen’ gigolo. Sehari-hari, dari pagi hingga siang, para gigolo beraktivitas sebagaimana biasanya, seperti membuat keranjang ayam untuk dijual ke pasar. Namun, begitu senja menjelang, mereka berganti profesi menjadi gigolo.
Pada umumnya, para gigolo ini merupakan pelajar putus sekolah. Mereka menjalankan aktivitas gigolo melalui mucikari atau independen dengan cara langsung terjun menjajakan diri di pinggir jalan. Targetnya, tante girang dan om senang. Di kawasan ini mudah ditemukan sejumlah salon yang berperan ganda sebagai tempat memoles para gigolo.
Keberadaan kampung gigolo Boyolali, meski pernah diungkap Tim Sigi SCTV pada 24 Maret 2010, namun sepertinya tidak menarik perhatian media massa lainnya, bahkan cenderung ditenggelamkan oleh kampung gigolo Bali. Apalagi, setelah kehadiran film dokumenter berjudul Cowboys in Paradise (sekitar April 2010), yang menggambarkan kehidupan dan aktivitas gigolo di sekitar Pantai Kuta, Bali.
Gigolo Surabaya
Pada hari Selasa tanggal 16 November 2010, di Surabaya aparat kepolisian setempat menangkap Ahmad Mas’ud alias Vino alias Daud (21 tahun) yang berprofesi sebagai germo gigolo. Ia mengelola praktik prostitusi gigolo berusia belasan tahun, umumnya masih menyandang status sebagai pelajar SMA.
Ahmad Mas’ud adalah warga Semamper, Surabaya, Jawa Timur, dan bagian dari jaringan gigolo yang dikendalikan oleh Ahmad Sidik alias Ujang (35 tahun), warga Desa Kamojing Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Praktik prostitusi gigolo ini dikemas Ahmad dalam bentuk layanan pijat 24 jam yang diiklankan melalui media lokal. Pada iklan tersebut, disertakan nomor telepon untuk memudahkan kontak.
Saat tertangkap, Ahmad Mas’ud sedang membawa serta dua gigolo binaannya, yaitu IWG (17 tahun) dan RST (18 tahun). Keduanya masih duduk di bangku SMA kelas XII, dan sudah menjalani praktik prostitusi (pelacuran) ini sejak dua bulan lalu, dengan bayaran antara Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu. Separuh dari tarif itu, masuk ke kantong Ahmad Mas’ud. Berdasarkan Undang Undang Perdagangan Manusia, Ahmad Mas’ud bisa dikenai ancaman hukuman
Fenomena gigolo sudah sedemikian mengindustri. Bahkan, para germo gigolo Surabaya menyediakan fasilitas garansi: uang kembali bila “klien” tidak puas. Astaghfirullah, untuk urusan maksiat mereka begitu serius mengelolanya, seperti penjual mobil profesional yang menyediakan garansi.

Membahayakan kehidupan
Itu masih pula ditambah dengan pelacur dan germo plus preman yang semuanya sangat membahayakan kehidupan. Kasus-kasus dan data berikut ini sebagai bukti nyata.
"Karena perilaku mereka paling beresiko menularkan ataupun sebaliknya tertular virus mematikan tersebut," katanya.
Seperti diketahui, ucapnya, penyebab penularan virus HIV/AIDS yang masih tinggi adalah perilaku melakukan hubungan seks berganti-ganti pasangan. Perilaku itulah yang membuat para penjaja seks tersebut, katanya, menjadi salah satu kelompok yang paling beresiko. (lihat hidayatullah.com, Wednesday, 24 November 2010 08:27)

Ketika maksiat jadi dagangan
Ketika maksiat zina dan semacamnya justru dijadikan barang dagangan, maka seolah kejahatan itu dipelihara. Dan memang kemungkinan ada yang memeliharanya. Oleh karena itu ketika kejahatan --yang cepat atau lambat pasti akan merusak dan meresahkan-- ini diupayakan untuk diberantas, maka kadang para penjahatnya berani mengamuk. Inilah contoh-contoh kasusnya:
Puluhan Preman ”Ngamuk” di Stasiun Klender, Sejumlah Petugas Stasiun Luka-luka

Fahmi Firdaus - Okezone
JAKARTA - Puluhan preman mengamuk, di Stasiun Kereta Api Klender, Jakarta Timur, Sabtu, malam 11 April 2009 dan merusak sejumlah alat-alat pengatur perjalanan kereta api serta mikrofon yang berada di dalam kantor stasiun.
Aksi pengerusakan itu dipicu oleh penertiban gubuk-gubuk liar di sekitar Stasiun Klender yang dilakukan petugas PT KA beserta Polsek Pulogadung Sabtu siang. Gubuk-gubuk tersebut dibongkar karena menjadi sarang prostitusi di sekitar wilayah Stasiun Klender.

Pelacur dan Germo Perangi Petugas
BOGOR (Pos Kota) – Pembongkaran warung remang-remang (warem) tempat mangkal pelacur di Jalan Raya Parung, Bogor, Senin (20/4) bentrok. Pemilik warem, germo dan pelacur bersatu melawan petugas.

Perang batu pun tak terhindarkan.
Pemilik menolak dibongkar karena tak mempunyai pekerjaan dan keahlian, sedangkan germo protes dan menuding petugas tebang pilih. “Jika dibongkar kita lawan!” teriak seorang pemilik warung . Gertakan ini tak membuat nyali petugas menciut. Mereka tetap membongkarnya pakai beko.
Suasanan memanas ketika Ny Nara,36, menghadang petugas di depan rumahnya yang akan dibongkar. Suaminya, Asep,38, berdiri di atap rumah lalu melempar genteng ke arah petugas. Akibatnya Ny Nisa, ibunda Ny Nara, kepalanya bocor tertimpa genteng.

GERMO PROTES
Petugas kembali dihadang Santi 43, germo yang panti pijatnya dirobohkan. Wanita ini berteriak, agar petugas jangan tebang pilih. Sebagian pelacur ikut melawan.
”Kalau mau jujur, semua bangunan di sini menyediakan wanita muda yang siap melayani. Saya protes, kenapa warung sate itu yang menyediakan pelacur, tidak dibongkar ini tidak adil,” teriak Santi.
Menurut informasi, bisnis esek-esek di lokasi itu keuntungannya sangat besar. Tarif pelacur Rp 150-200 ribu dan germo dapat setengahnya. ”Satu warem dihuni sedikitnya 6 pelacur. Belum dari minuman,” sebut satu warga. (yopi/iwan/ird/B) poskota.co.id, Selasa 21 April 2009, Jam: 9:52:00

Terbakarnya 24 gerbong kereta gara-gara pelacur
Terbakarnya 24 gerbong kereta api di Stasiun Rangkasbitung, Banten, 11 Oktober 2010 ternyata gara-gara pelacur yang mangkal di gerbong itu dan ulah orang yang mau memakainya.
Kenapa gerbong dibiarkan ditempati pelacur ya?
Inilah contoh kasusnya. Seharusnya para pejabat atau yang berwenang merasa tertampar mukanya. Ini baru contoh kasus saja:

Sang Pembakar Kereta Akhirnya Buka Mulut
Liputan 6 - Minggu, 24 Oktober
Liputan6.com, Lebak: Tersangka pembakar kereta Hery alias Saeful sudah mulai tenang saat ditemui wartawan di sela-sela pemeriksaan penyidik Kepolisian Resor Lebak, Banten, Sabtu (23/10). Hery yang kejiwaannya dikenal labil, bahkan menjawab sejumlah pertanyaan wartawan.
Dalam penjelasannya, Hery mengaku pembakaran kereta dilakukannya antara sengaja dan tidak sengaja. Sekitar jam 11 malam, tukang sapu gerbong kereta ini berusaha merayu Nur, pelacur yang biasa mangkal di gerbong stasiun. Namun karena Hery hanya menjanjikan bayaran Rp 5.000, pekerja seks komersial itu menolak ajakannya. Warga Kabupaten Serang, Banten, ini marah lalu membeli bensin, yang awalnya akan digunakan untuk membuat Nur mabuk. Tapi, lagi-lagi Nur menolak.
Saat berusaha memaksanya meminum bensin itulah sebagian bahan bakar minyak itu dalam kantong plastik tercecer di gerbong tiga, empat, dan lima. Sadar bahwa usahanya gagal, Hery kemudian menumpahkan bensin tersebut di luar gerbong, kemudian membakarnya. Saat itulah, api langsung menyambar ruang dalam gerbong lima dan menjalar ke gerbong lainnya.

Pengabdi Syetan
Bahaya pelacuran telah sangat nyata. Bahaya yang tidak diperkirakan dan belum pernah terjadi seperti dibakarnya 24 gerbong kereta api pun terjadi gara-gara pelacuran. Gerbong ditempati untuk pelacuran. Namun anehnya, pelacuran dengan aneka sarananya tampak dibiarkan. Bahkan video zina para artis (Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari) yang tersebar ke seantero dunia, sangat memalukan dan mengakibatkan rusaknya moral pun pelaku-pelaku zinanya tidak dihukumi apa-apa mengenai zinanya. Padahal pelakunya mengakui. Astaghfirullah, ini negeri apa? Hanya syetan saja yang tidak mau tahu bahwa zina itu dosa besar dan harus dijatuhi hukuman, serta tidak boleh ada yang membelanya. (Anehnya, Ariel tokoh pezina itu justru dikabarkan ada 10 pembelanya, sedang zinanya pun tidak dipersoalkan).

Sebenarnya hukuman bagi pelaku zina itu sudah jelas dan tegas
Lelaki zina yang belum pernah menikah (ghoiru muhshon) didera 100 kali dan dibuang selama setahun. Sedang perempuan zina ghoiru muhshon (belum pernah nikah) cukup didera 100 kali tanpa diusir dari negerinya.
Perkataan Ibnu Umar:
Bahwasanya Nabi saw telah mendera dan membuangnya. Abu Bakar telah mendera dan membuangnya. Dan Umar pun mendera dan membuangnya. (HR. At-Tirmidzi).
Jika pelaku zina itu lelaki atau perempuan muhshon (telah pernah menikah secara sah dan bersetubuh, lalu melakukan zina) maka dirajam yaitu dilempari batu sampai mati.
Nabi saw pernah merajam wanita Ghamidiyyah dan Ma’iz serta pernah merajam dua orang Yahudi. (dalam Hadits shahih). (Lihat Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, Minhajul Muslim, Darul Fikr, halaman 434).
Orang yang melakukan liwath (homoseks atau lesbian, bersetubuh melalui lubang dubur yang bukan suami isteri) hukumannya dirajam sampai mati, tanpa membedakan muhshon atau ghoiru muhshon. Rasulullah SAW bersabda:
Barangsiapa di antara kalian menemukan orang yang melakukan perbuatan kau Luth (homoseks), maka bunuhlah (kedua-duanya) pelaku dan yang diperlakukan homoskes. Dan barangsiapa kalian temukan dia menyetubuhi binatang maka bunuhlah dia dan bunuh pula binatangnya. (HR. Imam Ahmad dan empat Imam, rijalnya tsiqot/terpercaya, hanya saja ada ikhtilaf, perbedaan pendapat/Subulus Salam, juz 2).
Di samping hukuman di dunia ditegaskan, masih pula ada ancaman:

1. Bencana di dunia
Tidaklah merajalela kekejian di suatu kaum sama sekali, lantas mereka melakukan kemaksiatan secara terang-terangan kecuali mereka akan dilanda penyakit wabah tha’un (pes) dan penyakit yang belum pernah terjadi pada umat dahulu-dahulunya yang telah lalu. (HR. Ibnu Majah, Abu Nu’aim, Al-Hakim, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dan Ibnu ‘Asakir, hasan-shahih menurut Syaikh Al-Albani).
Dari Ibnu Abbas rhadhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Apabila zina dan riba telah tampak nyata di suatu kampung maka sungguh mereka telah menghalalkan adzab Allah untuk diri-diri mereka. (HR. Al-Hakim dengan menshahihkannya dan lafadh olehnya, At-Thabrani, dan Al-Baihaqi, dishahihkan oleh Al-Albani dan Adz-Dzahabi).

2. Adzab siksa neraka di akharat kelak.
Dalam hadits shahih yang panjang riwayat Imam Al-Bukhari, diriwayatkan (kami petik potongan-potongannya mengenai zina):
Dari Abi Raja’, telah menceritakan kepada kami Samurah bin Jundab radhiallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam seringkali mengatakan kepada para sahabatnya; "Apakah diantara kalian ada yang bermimpi?" Kata Samurah; maka ada diantara mereka yang menceritakan kisahnya.Suatu saat ketika subuh, beliau berkata: "Semalam aku didatangi dua orang, keduanya mengajakku pergi dan berujar; 'Ayo kita berangkat! ' Aku pun berangkat bersama keduanya,…' Maka kami berangkat, hingga kami mendatangi suatu tempat seperti tungku." Kata Abu Raja, seingatku Samurah mengatakan; "Tungku tersebut mengeluarkan suara gemuruh. Lantas kami melihat isinya, tak tahunya disana ada laki-laki dan wanita telanjang, mereka didatangi oleh sulut api dari bawah mereka, jika sulutan api mengenai mereka, mereka mengerang-ngerang. Maka saya bertanya kepada dua orang yang membawaku; 'apa sebenarnya dengan orang-orang ini? Namun kedua orang yang membawaku hanya berujar; 'Ayo kita berpindah ke tempat lain! '…Adapun laki-laki dan wanita yang telanjang dalam bangunan seperti tungku, mereka adalah laki-laki dan wanita pezina… (Shahih, HR Al-Bukhari nomor 6525)

Semua yang terlibat akan diseret
Siksa itu akan menimpa para pezina yang tidak bertaubat, yang sampai matinya belum bertaubat benar-benar. Bahkan bukan hanya para pezina saja yang akan terkena adzab api di dalam bangunan tungku yang penghuninya telanjang, dibakar api dan mengerang-ngerang itu. Siapa saja yang terlibat maka akan mereka seret agar ikut disiksa.
Demikian pula, tidak perduli, apakah ketika di dunia berjulukan da’i semiliun umat atau apa, bila memang di dunia terlibat maka kelak tidak dapat lagi berkilah. Apalagi kilah dengan istilah yang dibikin-bikin, misalnya islah dan sebagainya.Tidak perduli pula, walau yang terlibat itu tokoh partai berlabel agama sekalipun, ketika bersuara simpati kepada pezina bahkan mau menampungnya, tidak ada kilah-kilah lagi bahwa itu untuk menggelembungkan suara partainya agar mampu melancarkan da’wah lewat parlemen di sana. Tidak bisa. Pokoknya mereka yang terlibat akan diseret pula untuk mempertanggung jawabkan kelakuan dan ucapannya. Betapa ngerinya!
Ancaman yang lebih mengerikan pula adalah terhadap orang-orang yang membiarkan berlangsungnya kekejian (zina). Dalam hadits ditegaskan:

Dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Tiga golongan yang Allah mengharamkan surga atas mereka, pecandu khamer, anak yang durhaka kepada orang tua, dan Dayyuts, yaitu seorang yang merelakan keluarganya berbuat kekejian." (HR. Ahmad, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jami’ nomor 3052, dalam Al-Jami’ As-Shaghir wa ziyadatuh nomor 5363).
Ketika kepala keluarga mendiamkan keluarganya berbuat kekejian, maka dia dayyuts, telah Allah haramkan masuk surga. Bagaimana pula ketika orang menjadi kepala RT (rukun tangga), RW (rukun warga), jadi lurah, camat, bupati, atau walikota, bahkan lebih atas dari itu seperti gubernur dan bahkan penguasa negeri bila membiarkan warganya berbuat kekejian? Maka ancaman dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu perlu difahami benar, dan diyakini benar-benar, hingga jangan sampai termasuk yang diancam itu. Kenyataannya, mereka masih saja seolah tutup mata, padahal banjir maksiat telah melanda di mana-mana.
Tidak takut siksa neraka kah mereka? Dan ingin diharamkan masuk surga kah mereka?
Na’udzubillahi min dzalik! (kami berlindung kepada Allah dari yang demikian).
*Hartono Ahmad Jaiz dan Hamzah Tede, penulis buku Sumber-sumber Penghancur Akhlaq Islam.
http://www.eramuslim.com/berita/tahukah-anda/meresahkan-gigolo-pelacur-germo-dan-preman-merajalela.htm

Thursday, December 9, 2010

Fakta Unik Tentang Lubang Hidung


Kita memiliki hidung berlubang disebelah kiri dan disebelah kanan, apakah fungsinya sama untuk menghirup dan membuang nafas?

Sebenarnya fungsinya tidak sama dan dapat kita rasakan bedanya; sebelah kanan mewakili matahari (mengeluarkan panas) dan sebelah kiri mewakili bulan ( mengeluarkan dingin).

Jika sakit kepala, cobalah menutup lubang hidung sebelah kanan dan bernafaslah melalui hidung sebelah kiri dan lakukan kira-kira 5 menit, sakit kepala akan sembuh.

Anda merasa lelah, lakukan bolak-balik. Tutup lubang hidung sebelah kiri dan bernafaslah melalui hidung sebelah kanan. Tak lama kemudian, Anda akan merasakan segar kembali.

Sebab lubang hidung sebelah kanan mengeluarkan panas, sehingga gampang sekali panas, Lubang hidung sebelah kiri mengeluarkan dingin..

Perempuan bernafas lebih dengan hidung sebelah kiri, sehingga hatinya gampang sekali dingin. Laki-laki bernafas lebih dengan hidung sebelah kanan, sehingga gampang sekali marah.

Apakah Anda ada memperhatikan pada saat bangun, lubang hidung sebelah mana yang bernafas lebih cepat? Sebelah kiri atau kanan?

Jika lubang hidung sebelah kiri bernafas lebih cepat, Anda akan merasa sangat lelah. Tutuplah lubang hidung sebelah kiri dan gunakan lubang hidung sebelah kanan untuk bernafas, Anda akan merasa segar kembali dengan cepat.

Cara tersebut boleh diajarkan kepada anak-anak, tetapi efeknya akan lebih baik diterapkan kepada orang dewasa. Biasakanlah untuk selalu menerapkan terapi perrnafasan ini, tubuh Anda akan merasa sangat tenang sekali.

Sumber :
haxims.blogspot.com

Wednesday, December 8, 2010

Ali RA Kunci Ilmu

Ali RA Kunci Ilmu

Diriwayatkan bahwa kaisar rumawi mengutus seseorang ke Madinah dengan membawa harta yang banyak, kaisar berkata : “ berikan ini kepada Muhammad, jika engkau tidak berjumpa dengannya maka tanyakanlah siapa wakilnya, jika mereka memberitahumu tanyakan padanya 3 hal, jika ia menjawbnya dengan benar maka berikan semua harta itu padanya”

Utusan itupun sampai di Madinah, sedangkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah wafat, akhirnya ia bertanya tentang wakilnya, mereka menunjukkannya kepada sahabat mulia Abu Bakr radiyallahu anhu yang saat itu menjadi khalifah kaum muslimin. Ketika utusan itu menanyakan kepada beliau tentang 3 hal itu, beliau marah dan berkata :” celakalah engkau, engkau telah menambahkan kekafiran diatas kekafiranmu”.

Kemudian mereka menunjukkannya kepada sahabat mulia Umar ibnul Khattab radhiyallahu anhu ternyata Umar-pun mengatakan kepada orang itu seperti apa yang dikatakan oleh sahabatnya Abu Bakr.

Akhirnya sahabat yang mulia Abdullah ibn Abbas radhiyallahu anhu berkata :” kalian tidak memperlakukan orang dengan adil, dia menanyakan beberapa masalah tapi kalian tidak menjawabnya, tidak mengatakan bahwa kalian tidak tahu, malahan kalian marah kepadanya”.

Abdullah ibn Abbas lalu menggandeng tangan lelaki itu bersama Abu Bakr dan Umar menuju ke rumah sahabat yang mulia, menantu Rasulullah yaitu Imam Ali Ibn Abi Thalib radiyallau anhu, disana Ibnu Abbas menyampaikan prihal tamu dari rumawi itu.
Ali ibn Abi Thalib berkata :” silakan, apa yang ingin engkau tanyakan?”

Utusan itu berkata :” kabarkanlah kepadaku tentang sesuatu yang bukan milik Allah”.
Ali ibn Abi Thalib : "Iya tidak memiliki Sekutu"

Utusan itu kembali bertanya :” kabarkan padaku tentang hal yang tidak diketahui oleh Allah”.

Ali ibn Abi Thalib :itu adalah hal yang kalian katakan bahwa Isa adalah anak Allah, Allah tidak tahu bahwa Ia memiliki anak sebagaimana yang kalian katakan”. “Ia tidak tahu bahwa Ia memiliki anak”; adalah Firman Allah :” dan mereka menyembah selain Allah sesuatu yang tidak mendatangkan madharat maupun manfaat kepada mereka, dan mereka mengatakan :” mereka itu adalah pemberi-pemberi syafaat kepada kami disisi Allah” Katakanlah :” apakah kalian mengabarkan kepada Allah dengan hal yang Ia tidak ketahui dilangit dan di bumi, Maha Suci Dia dan Maha Tinggi dari apa yang mereka sekutukan”

Terakhir utusan itu bertanya :” kabarkan kepadau tentang sesuatu yang tidak ada disisi Allah”

Ali ibn Abi Thalib menjawab:” tidak ada disisiNya kezaliman terhadap hamba-hambaNya”

Utusan itu berkata :” asyhadu an laa ilaaha illalLaah wa asyhadu anna Muhammadan rasulullaah”. Lalu ia menyerahkan seluruh harta itu kepada Ali yang kemudian menyerahkannya kepada Hasan dan Husain radhiyallahu anhuma seraya berkata :” pergilah, bagikan harta ini kaum muslimin”

"man yuridilLaahu bihii khairan yufaqqiihhu fiddiin" [siapa yang Allah inginkan baginya kebaikan Allah akan berikan pemahaman mendalam tentang agama]